Penjarahan Hutan yang Dilakukan oleh Serikat Petani Pasundan (SPP)

Penjarahan Hutan yang Dilakukan oleh Serikat Petani Pasundan (SPP)
Akibat Penjarahan SPP

Sabtu, 31 Agustus 2013

Serikat Petani Pasundan organisasi penjarah hutan yang mengatasnamakan petani, kenapa tidak segera dibubarkan oleh Aparat Hukum ?????

Sekali lagi kejadian penjarahan hutan yang dimotori Serikat Petani Pasundan (SPP) terjadi, kenapa hal ini bisa dibiarkan oleh pemda dan aparat penegak hukum?

Hutan bukan Tanah Negara bebas, ada aturan legalitas yang mengatur kawasan hutan. Modus penipuan SPP terhadap masyarakat sekitar hutan adalah dengan menyatakan hutan adalah tanah negara bebas. Memangnya hutan sama seperti HGU perkebunan yang diperpanjang jika ijinnya habis??? Itu adalah pikiran orang bodoh yang tidak tahu aturan. Kawasan hutan sampai kapanpun adalah KAWASAN HUTAN, tidak ada itu perpanjangan ijin kawasan hutan dan BPN tidak berwenang mengatur kawasan hutan.

Tapi saya pikir aturan/legalitas kawasan hutan sengaja ditutup-tutupi oleh SPP....Pembodohan masyarakat untuk menjarah hutan/merusak hutan terus dijalankan secara masif oleh SPP yang merupakan bagian dari mafia pasir besi di Tasikmalaya Selatan. Kerakusan SPP terus berlanjut setelah pantai Cipatujah dihancurkan, sekarang pantai Cikalong-Cikatomas akan dihancurkan juga.

Tahapan penghancuran lingkungan di Tasikmalaya selatan adalah dengan terlebih dahulu membodohi masyarakat sekitar hutan dengan mencampuradukkan aturan antara tanah negara bebas dengan kawasan hutan serta juga membawa masyarakat luar untuk memprovokasi masyarakat lokal guna menjarah/merusak hutan, akibatnya masyarakat lokal pun terpengaruh dan diajak menjarah hutan karena provokasi/pembodohan, seperti dengan memberikan info-info ngawur bahwa kawasan hutan tersebut belum diperpanjang ijinnya dll.

Setelah masyarakat termakan pembodohan dan provokasi SPP maka penjarahan dan penghancuran hutan pun dilakukan, caranya dengan menjarah kayu atau tebang lalu ditinggal seperti yang berlangsung sekarang ini di Cikalong-Cikatomas. Nantinya setelah kawasan hutan tersebut menjadi gundul, masyarakat kembali diprovokasi untuk menanam sengon secara illegal di kawasan hutan, menunggu masuknya si "penyandang dana"/"investor" untuk menambang pasir besi.  SPP tentunya meminta kompensasinya pada si "investor" karena "berjasa" merusak/menjarah hutan dan meminta ganti rugi tanaman sengon ilegalnya tadi.......tentunya, penambangan pasir besi tidak akan berjalan mulus tanpa adanya kerjasama dengan oknum2 pemda yang memberi ijin dan oknum2 aparat hukum....

Kasihan masyarakat sekitar hutan di Cipatujah dan Cikalong Tasikmalaya....mereka tidak dapat apa2 kecuali kerusakan lingkungan, kerusakan jalan dan.....debu....

Jadi sebernarnya SPP adalah penjarah hutan, perusak lingkungan, lembaga yang membodohi masyarakat sekitar hutan, dan bagian dari mafia penambangan pasir besi...  

Ini cuplikan berita mengenai SPP (lembaga penghancur lingkungan) yang dimuat di Bisnis Jabar :

BANDUNG (bisnis-jabar.com)-Sedikitnya 7.768 hektare dari luas 776.000 hektare hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani III Jabar-Banten diketahui telah rusak dan dijarah masyarakat.
Kepala Biro Sekretaris Unit (Seknit) Legal Head Perum Perhutani Unit III Jabar-Banten Agus DN mengatakan tidak sedikit warga masyarakat mengatasnamakan pemanfaatan lahan justru pada akhirnya merusak dan menjarah hutan.
“Dan yang paling parah terjadi di Kab Tasikmalaya di Kecamatan Cikatomas dan Cikalong. Disana sedikitnya 225 hektare rusak dan diduduki warga secara ilegal,” katanya, kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/5).
Menurut dia, penjarah lahan hutan milik negara tersebut dilakukan oleh warga masyarakat secara terorganisir dan masif yang diduga dilakukan Serikat Petani Pasundan (SPP). Secara de facto kawasan hutan di Resort Pemangku Hutan (RPH) telah mereka kuasai.
Hal ini dilihat dari dari aksi penghadangan yang kerap dilakukan oleh massa terhadap petugas Perhutani dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tasikmalaya maupun Perhutani Unit III Jabar-Banten.
“Aksi penjarahan dan okupansi lahan terjadi di KPH Tasikmalaya petak 39,41,41 dan petak 58,59 RPH Cikatomas,” ujarnya.
Aksi tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir dalam enam bulan terakhir yang dilakukan oleh massa dalam jumlah besar dan berbekal chain saw sebanyak 16 unit,” ujarnya.
Tak sekadar menjarah hutan, kelompok massa itu pun telah melakukan penganiayaan terhadap petugas RPH Cikalong BKPH Cikatomas yang dihadang tujuh orang lalu dibawa ke sebuh pos dan dipukuli.
“Kami sudah berulangkali melaporkan kasus penjarahan dan penganiayaan ini terhadap aparat kepolisian setempat. Tapi, hingga saat ini tidak ada solusi konkrit yang dilakukan oleh polisi,” ujarnya. (ija)