Beberapa pengurus Serikat Petani Pasundan (SPP) yang menjarah hutan memang sudah tertangkap, walaupun si sekjennya berkelit tidak tahu menahu masalah yang terjadi (aneh?).
Permasalahan akhirnya ditanggung si tersangka saja, si sekjen bebas, bahkan bikin acara syukuran. Tersangka? tetap saja dapat sel dingin.
Ini sebenarnya pelajaran sangat berharga bagi tersangka bahwa mereka adalah korban dari pimpinannya. Tapi apa daya, dengan cara-cara cuci tangan pimpinan mereka akhirnya hanya tersangkalah yang menanggung.
Jika kita urut lebih bawah lagi, korbannya ternyata lebih banyak. Siapa mereka? Siapa lagi kalau bukan masyarakat awam yang terkena. Masyarakat petani polos yang awam aturan dan hukum dimanipulasi. Dengan iming-iming mendapatkan tanah secara gratis (reformasi agraria?) mereka adalah sasaran empuk penggelembungan kas organisasi yang tidak jelas juntrungannya.
Berbagai macam alasan dikemukakan untuk mendapatkan kepercayaan dan uang petani-petani miskin tersebut. Daya pikatnya? mimpi pembagian tanah gratis.
Para petani miskin itu tentunya bukan sekali atau dua kali mengeluarkan uang untuk biaya pengurusan tanah. Hasilnya? Tetap Nol Besar.
Pengurus organisasi itu akhirnya mengatakan-bahkan tanpa beban sama sekali-bahwa "dokumen-dokumen tanah" terbakar bersamaan dengan terbakarnya mess di Garut.
Tanda tanya besar timbul? Apa benar? Atau akal-akalan pengurus organisasi saja?
Kembali lagi dengan nasib para tersangka tadi, pengurus SPP dengan judul "turut bersimpati" ingin membebaskan tersangka. Sebagai "pahlawan yang merasa tidak bersalah" mereka ini mengerahkan jurus-jurus klasik.
Jurus yang dipakai lagi-lagi mengerahkan petani-petani miskin (yang katanya mau diperbaiki nasibnya) untuk berdemo didepan pengadilan.
Itu terjadi tidak hanya sekali, mungkin hampir tiap jadwal persidangan tersangka mereka diwajibkan berdemo.
Tapi apa biaya demo itu ditanggung si pengurus? Ternyata tidak. Tetap saja para petani miskin yang dimintai uang. "Untuk biaya demo" katanya.
Kemana nurani untuk men-subyek-an petani?
Lagi-lagi petani hanya obyek semata.
Apa mereka dengan melabelkan diri dengan tulisan "petani" merasa sudah bisa meningkatkan nasib petani-petani miskin? bahkan menjadi "pahlawan agraria"?.
Demonstrasi yg terus menerus dilakukan tentunya bermaksud ingin menekan peradilan yg berjalan. Hukum jadi korban. Hukum bagi mereka tampaknya bisa dikerdilkan dengan pengerahan massa, bahkan mungkin diinjak-injak.
Tapi itu semua belum apa-apa dibanding kerusakan ekologi hutan akibat provokasi orang-orang yang mengusung label "petani" ini. Begitu lama proses membangun hutan hilang begitu saja dalam sekejap.
Menjarah hutan bukan bagian dari reformasi agraria. Menjarah hutan adalah kriminal yang dilakukan oleh bandit-bandit lingkungan!!
Selasa, 16 Desember 2008
Selasa, 19 Agustus 2008
Belajar apanya dari Serikat Petani Pasundan (SPP)??????
Ada yang menarik dari sebuah artikel yang katanya telah dimuat di harian Sinar Harapan ditulis oleh anggota KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria). Salah satunya yang bisa dikutip adalah :
Paradigma pengelolaan hutan Indonesia selama ini menempatkan hutan sebagai objek eksploitasi yang sejatinya cermin dari paradigma eco-developmentalism. Melalui paradigma ini, Orba menelurkan berbagai kebijakan yang menempatkan hutan sebagai objek eksploitasi demi pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal.
Paradigma pengelolaan kawasan hutan semacam ini, dilengkapi pula dengan tidak diberikannya ruang yang memadai bagi keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan. Disimpulkan, paradigma kehutanan yang berlaku adalah kombinasi eco-developmentalism dengan eco-fasism.
Faktanya, pilihan ini telah membuahkan konflik antara negara dan/atau pemodal besar yang diberi mandat mengelola hutan versus penduduk yang punya klaim sejarah budaya yang bersifat kosmologis atas kawasan sekitarnya. Buah yang sekarang kita temukan di depan mata adalah disharmoni, karena tidak ditemukannya kesatuan padang antara negara dan/atau para ”pengelola formal” kawasan hutan dengan aspirasi penduduk yang hidup dan berkembang di sekitar kawasan tersebut.
Selain itu, dampak nyata yang memprihatinkan adalah tidak adanya upaya penanganan yang efektif dalam mencegah perusakan dan memulihkan kerusakan hutan yang membuahkan tragedi bencana alam yang mengerikan, seperti banjir besar yang sekarang kerap melanda (Warta FKKM, Mei 2002).
Dari cuplikan diatas, yang jadi pertanyaan adalah: Apakah penulis artikel itu sudah tahu secara detail adanya konflik yang terjadi? atau konflik yang terjadi justru diciptakan dari segelintir orang yang mengatasnamakan petani sekali lagi mengatasnamakan petani dengan nama Serikat Petani Pasundan (SPP). Selanjutnya, apakah penulis tahu bahwa yang dilakukan segelintir orang itu justru melenyapkan fungsi hutan itu sendiri??
Bencana yang terjadi di negeri khususnya di daerah Priangan Timur-Jawa Barat adalah adanya illegal logging yang justru dilakukan segelintir orang itu yang dilanjutkan dengan penggarapan liar secara intensif pada hutan-hutan yang berfungsi lindung.
Coba bandingkan luas hutan khususnya di Jawa Barat dengan total luas daratannya, ternyata komposisi luas hutan hanya dibawah 25% (bagaimana bisa dikatakan sebagai kambing hitam atau biang kerok bencana alam??) dan itupun direcoki dengan ulah segelintir orang yang menganggap dirinya pahlawan bagi petani. Jika ingin dianggap pahlawan bagi petani tentunya dapat menelurkan program-program intensifikasi pertanian yang meningkatkan produktivitas, jika ingin dianggap pahlawan bagi petani tentunya harus menentang adanya penguasaan lahan milik yang berlebihan serta menentang adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Kalau itu semua dilakukan, tentunya harus diacungi jempol. Tapi... belajar dari segelintir orang yang bisanya hanya memprovokasi masyarakat awam untuk menguasai hutan tanpa mengetahui sistem dan aturan yang berlaku....Apa itu layak????
Pengelola dari sumberdaya hutan yang telah diberikan kewenangan oleh negara tentunya tidak serta merta memaksakan kehendaknya. Dari apa yang sudah dilakukan oleh pengelola (bukan pemilik, karena pemilik adalah negara untuk kemakmuran rakyat) terutama sisi sosial kemasyarakatan sudah sangat akomodatif dan maju yaitu dengan adanya sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Sistem ini adalah social forestry yang berprinsip pada peningkatan taraf hidup masyarakat khususnya sekitar hutan.
Ada hal lain yang perlu dibahas dengan pikiran jernih pada artikel tersebut, seperti : SPP telah berusaha melakukan pemulihan kerusakan hutan, sehingga sulit menyimpulkan ia sebagai biang kerusakan hutan. SPP juga akan terus melakukan penataan lingkungan dalam upaya mengembalikan fungsi hutan.
Beberapa wilayah yang dianggap berhasil mengembalikan fungsi hutan secara swadaya: Desa Sagara, Kaledong, dan Cipaganti (Garut), Desa Nagrog, Cigalontang, Cipatujah, Cikatomas, dan Taraju (Tasikmalaya), Desa Cikujang, Margaharja dan Bangunkarya (Ciamis).
Setelah sempat berseteru di media massa, akhirnya Agustiana (Sekjen SPP) dan Susno Duadji (Kapolda Jabar) bersepakat untuk saling bahu-membahu dalam mencegah laju kerusakan hutan di Jabar dan mengembalikan fungsi ekologisnya. Dan dalam hal ini, SPP akan menjadi garda terdepan penyelamatan hutan di Jabar.
SPP akan membangun kerja sama dengan semua pihak dalam mengembangkan program reboisasi atau penghijauan, serta secara khusus akan mendidik dan membentuk Laskar Penyelamat Hutan (Siaran Pers SPP, 25/06/08). Ini perlu diluruskan, penulis apa tahu luas kerusakan dan akibatnya yang ditimbulkan oleh penjarahan di hutan Cigugur-Kab. Ciamis??Berapa tahun waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi kawasan yang dijarah itu kembali seperti semula??
Secara fakta dilapangan, ternyata di lokasi bekas penjarahan itu langsung ditanami sengon, yang jadi pertanyaan...Untuk apa ditanami sengon? Untuk ditebang lagi dalam waktu 6-7 tahun kedepan?? Tapi kegiatan illegal itu dianggap sebagai penyelamat hutan oleh Serikat Petani Pasundan yang dengan bangganya menyebut sebagai keberhasilan mengembalikan fungsi ekologis hutan kembali (setelah pohon yang ada ditebangi secara liar dan brutal)....bahkan, di daerah Cikatomas-Tasikmalaya ada oknum anggota SPP yang memasukkan alat berat-beko ke dalam kawasan hutan untuk mengeruk bahan tambang yang terkandung didalamnya. Masih mau belajar dari SPP ??
Kesimpulan : Pelajaran apa yang bisa dipetik dari Serikat Petani Pasundan (SPP)??, Merusak Hutan Jawabnya..........
Paradigma pengelolaan hutan Indonesia selama ini menempatkan hutan sebagai objek eksploitasi yang sejatinya cermin dari paradigma eco-developmentalism. Melalui paradigma ini, Orba menelurkan berbagai kebijakan yang menempatkan hutan sebagai objek eksploitasi demi pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal.
Paradigma pengelolaan kawasan hutan semacam ini, dilengkapi pula dengan tidak diberikannya ruang yang memadai bagi keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan. Disimpulkan, paradigma kehutanan yang berlaku adalah kombinasi eco-developmentalism dengan eco-fasism.
Faktanya, pilihan ini telah membuahkan konflik antara negara dan/atau pemodal besar yang diberi mandat mengelola hutan versus penduduk yang punya klaim sejarah budaya yang bersifat kosmologis atas kawasan sekitarnya. Buah yang sekarang kita temukan di depan mata adalah disharmoni, karena tidak ditemukannya kesatuan padang antara negara dan/atau para ”pengelola formal” kawasan hutan dengan aspirasi penduduk yang hidup dan berkembang di sekitar kawasan tersebut.
Selain itu, dampak nyata yang memprihatinkan adalah tidak adanya upaya penanganan yang efektif dalam mencegah perusakan dan memulihkan kerusakan hutan yang membuahkan tragedi bencana alam yang mengerikan, seperti banjir besar yang sekarang kerap melanda (Warta FKKM, Mei 2002).
Dari cuplikan diatas, yang jadi pertanyaan adalah: Apakah penulis artikel itu sudah tahu secara detail adanya konflik yang terjadi? atau konflik yang terjadi justru diciptakan dari segelintir orang yang mengatasnamakan petani sekali lagi mengatasnamakan petani dengan nama Serikat Petani Pasundan (SPP). Selanjutnya, apakah penulis tahu bahwa yang dilakukan segelintir orang itu justru melenyapkan fungsi hutan itu sendiri??
Bencana yang terjadi di negeri khususnya di daerah Priangan Timur-Jawa Barat adalah adanya illegal logging yang justru dilakukan segelintir orang itu yang dilanjutkan dengan penggarapan liar secara intensif pada hutan-hutan yang berfungsi lindung.
Coba bandingkan luas hutan khususnya di Jawa Barat dengan total luas daratannya, ternyata komposisi luas hutan hanya dibawah 25% (bagaimana bisa dikatakan sebagai kambing hitam atau biang kerok bencana alam??) dan itupun direcoki dengan ulah segelintir orang yang menganggap dirinya pahlawan bagi petani. Jika ingin dianggap pahlawan bagi petani tentunya dapat menelurkan program-program intensifikasi pertanian yang meningkatkan produktivitas, jika ingin dianggap pahlawan bagi petani tentunya harus menentang adanya penguasaan lahan milik yang berlebihan serta menentang adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Kalau itu semua dilakukan, tentunya harus diacungi jempol. Tapi... belajar dari segelintir orang yang bisanya hanya memprovokasi masyarakat awam untuk menguasai hutan tanpa mengetahui sistem dan aturan yang berlaku....Apa itu layak????
Pengelola dari sumberdaya hutan yang telah diberikan kewenangan oleh negara tentunya tidak serta merta memaksakan kehendaknya. Dari apa yang sudah dilakukan oleh pengelola (bukan pemilik, karena pemilik adalah negara untuk kemakmuran rakyat) terutama sisi sosial kemasyarakatan sudah sangat akomodatif dan maju yaitu dengan adanya sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Sistem ini adalah social forestry yang berprinsip pada peningkatan taraf hidup masyarakat khususnya sekitar hutan.
Ada hal lain yang perlu dibahas dengan pikiran jernih pada artikel tersebut, seperti : SPP telah berusaha melakukan pemulihan kerusakan hutan, sehingga sulit menyimpulkan ia sebagai biang kerusakan hutan. SPP juga akan terus melakukan penataan lingkungan dalam upaya mengembalikan fungsi hutan.
Beberapa wilayah yang dianggap berhasil mengembalikan fungsi hutan secara swadaya: Desa Sagara, Kaledong, dan Cipaganti (Garut), Desa Nagrog, Cigalontang, Cipatujah, Cikatomas, dan Taraju (Tasikmalaya), Desa Cikujang, Margaharja dan Bangunkarya (Ciamis).
Setelah sempat berseteru di media massa, akhirnya Agustiana (Sekjen SPP) dan Susno Duadji (Kapolda Jabar) bersepakat untuk saling bahu-membahu dalam mencegah laju kerusakan hutan di Jabar dan mengembalikan fungsi ekologisnya. Dan dalam hal ini, SPP akan menjadi garda terdepan penyelamatan hutan di Jabar.
SPP akan membangun kerja sama dengan semua pihak dalam mengembangkan program reboisasi atau penghijauan, serta secara khusus akan mendidik dan membentuk Laskar Penyelamat Hutan (Siaran Pers SPP, 25/06/08). Ini perlu diluruskan, penulis apa tahu luas kerusakan dan akibatnya yang ditimbulkan oleh penjarahan di hutan Cigugur-Kab. Ciamis??Berapa tahun waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi kawasan yang dijarah itu kembali seperti semula??
Secara fakta dilapangan, ternyata di lokasi bekas penjarahan itu langsung ditanami sengon, yang jadi pertanyaan...Untuk apa ditanami sengon? Untuk ditebang lagi dalam waktu 6-7 tahun kedepan?? Tapi kegiatan illegal itu dianggap sebagai penyelamat hutan oleh Serikat Petani Pasundan yang dengan bangganya menyebut sebagai keberhasilan mengembalikan fungsi ekologis hutan kembali (setelah pohon yang ada ditebangi secara liar dan brutal)....bahkan, di daerah Cikatomas-Tasikmalaya ada oknum anggota SPP yang memasukkan alat berat-beko ke dalam kawasan hutan untuk mengeruk bahan tambang yang terkandung didalamnya. Masih mau belajar dari SPP ??
Kesimpulan : Pelajaran apa yang bisa dipetik dari Serikat Petani Pasundan (SPP)??, Merusak Hutan Jawabnya..........
Minggu, 18 Mei 2008
Mencoba Mengurangi Tekanan Terhadap Hutan
Saat pemerintah berencana menaikkan harga BBM, banyak anggota masyarakat merasa makin tertekan kehidupannya. Kondisi pendapatan mereka saat ini ternyata tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Akhirnya dengan kondisi seperti itu, masyarakat yang berada disekitar hutan berpaling ke hutan, yang dengan mudah didapat pohon yang bisa ditebang dan dijual akhirnya muncullah illegal logging dengan alasan memenuhi kebutuhan perut. Hutan merupakan aset negara yang terbuka tentunya sangat rentan terhadap tekanan ini, lalu dengan apa melindungi hutan? Jawabannya yang memungkinkan adalah :
1. Kesadaran semua stake holder akan pentingnya kelestarian hutan
2. Konsep berbagi (sharing) dari pemanfaatan hutan terutama hutan produksi
3. Represive (?)
Siapa yang bertanggung jawab akan hal ini? Masyarakat sekitar hutan, pemerintah atau pengelola (swasta atau BUMN)? Semua punya tanggungjawab masing-masing. Masyarakat berhak mendapat manfaat langsung dari pengelolaan hutan juga berkewajiban menjaga kelestariannya. Pemerintah yang mempunyai tanggungjawab sebagai regulator tentunya mengeluarkan peraturan perundangan yang intinya menjaga kelestarian hutan mulai Undang-undang sampai Perda disamping memberikan sanksi bila ada yang melanggar aturan tersebut. Pengelola? tentunya harus berbagi dengan masyarakat sekitar hutan dari pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan hutannya seperti sistem PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) dari Perum Perhutani serta berkewajiban terhadap pemerintah baik berupa pajak, retribusi dan lain-lain sesuai aturan yang ada. Yang perlu dijelaskan pula yang dimaksud berbagi bukan seperti sedekah tetapi berbagi peran secara keseluruhan dalam semua aspek pengelolaan hutan, termasuk perlindungan hutan.Semua ini berjalan seiring dengan kesadaran semua pihak sehingga harusnya tidak ada pihak tertentu apalagi LSM yang tega ingin mem-"provokatori" masyarakat untuk merambah dan melakukan illegal logging ke hutan. LSM justru sangat ingin berperan serta untuk membangun masyarakat dan hutan.Tetapi ternyata tidak dilapangan, contoh di daerah Jawa Barat seperti Tasikmalaya, Garut dan Ciamis ada kumpulan oknum yang mengatasnamakan serikat petani melegalkan kegiatan perambahan baik itu di hutan maupun perkebunan, jika yang melakukan kegiatan illegal tersebut diproses hukum, secara beramai-ramai mereka mengerahkan demo massa dengan maksud mempengaruhi putusan hukumnya alias minta dibebaskan dan ini berjalan dari tahun 1999 sampai sekarang.Kehutanan saat ini menjadi sorotan, apalagi dengan isu global warming tetapi apakah isu itu membuat kesadaran semua pihak meningkat? Jika isu saja dihembuskan tanpa ada solusi secara real di lapangan tentunya sangat tidak mendasar, masalah yang harus diselesaikan saat ini adalah masalah sosial, lebih inti lagi yaitu pendapatan masyarakat sekitar hutan. Ada pihak yang berpikiran masyarakat agraris tentunya butuh lahan lebih luas baik berbasis lahan basah maupun kering (padahal disisi lain lahan pertanian banyak yang beralihfungsi jadi lokasi industri dan real estate tetapi didiamkan saja). Pihak lain menyatakan perlunya teknologi pertanian terapan yang dapat mengintensifkan lahan yang ada sehingga produksi meningkat pesat. Keduanya tampaknya benar tetapi harus melihat lokasi, kalau di P. Jawa tentunya harus dengan teknologi pertanian terapan untuk meningkatkan pendapatan petani, bukan memperluas lahan pertanian dengan merambah hutan yang berakibat tegakan pohon yang ada ditebang habis.Masyarakat sekitar hutan butuh peningkatan pendapatan yang jika hanya dari bagi hasil pengelola tentunya tidak akan mencukupi secara kontinyu apalagi keluasan hutan produksi dibatasi. Idealnya harus ada penambahan pendapatan dari pertanian dan atau industri kecil/menengah, disinilah peran semua pihak terbuka lebar. Coba semua pihak bisa merumuskan hal ini yang secara real bisa diterapkan dimasyarakat, tentunya kenaikan harga BBM tidak terlalu merisaukan.....
1. Kesadaran semua stake holder akan pentingnya kelestarian hutan
2. Konsep berbagi (sharing) dari pemanfaatan hutan terutama hutan produksi
3. Represive (?)
Siapa yang bertanggung jawab akan hal ini? Masyarakat sekitar hutan, pemerintah atau pengelola (swasta atau BUMN)? Semua punya tanggungjawab masing-masing. Masyarakat berhak mendapat manfaat langsung dari pengelolaan hutan juga berkewajiban menjaga kelestariannya. Pemerintah yang mempunyai tanggungjawab sebagai regulator tentunya mengeluarkan peraturan perundangan yang intinya menjaga kelestarian hutan mulai Undang-undang sampai Perda disamping memberikan sanksi bila ada yang melanggar aturan tersebut. Pengelola? tentunya harus berbagi dengan masyarakat sekitar hutan dari pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan hutannya seperti sistem PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) dari Perum Perhutani serta berkewajiban terhadap pemerintah baik berupa pajak, retribusi dan lain-lain sesuai aturan yang ada. Yang perlu dijelaskan pula yang dimaksud berbagi bukan seperti sedekah tetapi berbagi peran secara keseluruhan dalam semua aspek pengelolaan hutan, termasuk perlindungan hutan.Semua ini berjalan seiring dengan kesadaran semua pihak sehingga harusnya tidak ada pihak tertentu apalagi LSM yang tega ingin mem-"provokatori" masyarakat untuk merambah dan melakukan illegal logging ke hutan. LSM justru sangat ingin berperan serta untuk membangun masyarakat dan hutan.Tetapi ternyata tidak dilapangan, contoh di daerah Jawa Barat seperti Tasikmalaya, Garut dan Ciamis ada kumpulan oknum yang mengatasnamakan serikat petani melegalkan kegiatan perambahan baik itu di hutan maupun perkebunan, jika yang melakukan kegiatan illegal tersebut diproses hukum, secara beramai-ramai mereka mengerahkan demo massa dengan maksud mempengaruhi putusan hukumnya alias minta dibebaskan dan ini berjalan dari tahun 1999 sampai sekarang.Kehutanan saat ini menjadi sorotan, apalagi dengan isu global warming tetapi apakah isu itu membuat kesadaran semua pihak meningkat? Jika isu saja dihembuskan tanpa ada solusi secara real di lapangan tentunya sangat tidak mendasar, masalah yang harus diselesaikan saat ini adalah masalah sosial, lebih inti lagi yaitu pendapatan masyarakat sekitar hutan. Ada pihak yang berpikiran masyarakat agraris tentunya butuh lahan lebih luas baik berbasis lahan basah maupun kering (padahal disisi lain lahan pertanian banyak yang beralihfungsi jadi lokasi industri dan real estate tetapi didiamkan saja). Pihak lain menyatakan perlunya teknologi pertanian terapan yang dapat mengintensifkan lahan yang ada sehingga produksi meningkat pesat. Keduanya tampaknya benar tetapi harus melihat lokasi, kalau di P. Jawa tentunya harus dengan teknologi pertanian terapan untuk meningkatkan pendapatan petani, bukan memperluas lahan pertanian dengan merambah hutan yang berakibat tegakan pohon yang ada ditebang habis.Masyarakat sekitar hutan butuh peningkatan pendapatan yang jika hanya dari bagi hasil pengelola tentunya tidak akan mencukupi secara kontinyu apalagi keluasan hutan produksi dibatasi. Idealnya harus ada penambahan pendapatan dari pertanian dan atau industri kecil/menengah, disinilah peran semua pihak terbuka lebar. Coba semua pihak bisa merumuskan hal ini yang secara real bisa diterapkan dimasyarakat, tentunya kenaikan harga BBM tidak terlalu merisaukan.....
Langganan:
Komentar (Atom)