Saat pemerintah berencana menaikkan harga BBM, banyak anggota masyarakat merasa makin tertekan kehidupannya. Kondisi pendapatan mereka saat ini ternyata tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Akhirnya dengan kondisi seperti itu, masyarakat yang berada disekitar hutan berpaling ke hutan, yang dengan mudah didapat pohon yang bisa ditebang dan dijual akhirnya muncullah illegal logging dengan alasan memenuhi kebutuhan perut. Hutan merupakan aset negara yang terbuka tentunya sangat rentan terhadap tekanan ini, lalu dengan apa melindungi hutan? Jawabannya yang memungkinkan adalah :
1. Kesadaran semua stake holder akan pentingnya kelestarian hutan
2. Konsep berbagi (sharing) dari pemanfaatan hutan terutama hutan produksi
3. Represive (?)
Siapa yang bertanggung jawab akan hal ini? Masyarakat sekitar hutan, pemerintah atau pengelola (swasta atau BUMN)? Semua punya tanggungjawab masing-masing. Masyarakat berhak mendapat manfaat langsung dari pengelolaan hutan juga berkewajiban menjaga kelestariannya. Pemerintah yang mempunyai tanggungjawab sebagai regulator tentunya mengeluarkan peraturan perundangan yang intinya menjaga kelestarian hutan mulai Undang-undang sampai Perda disamping memberikan sanksi bila ada yang melanggar aturan tersebut. Pengelola? tentunya harus berbagi dengan masyarakat sekitar hutan dari pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan hutannya seperti sistem PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) dari Perum Perhutani serta berkewajiban terhadap pemerintah baik berupa pajak, retribusi dan lain-lain sesuai aturan yang ada. Yang perlu dijelaskan pula yang dimaksud berbagi bukan seperti sedekah tetapi berbagi peran secara keseluruhan dalam semua aspek pengelolaan hutan, termasuk perlindungan hutan.Semua ini berjalan seiring dengan kesadaran semua pihak sehingga harusnya tidak ada pihak tertentu apalagi LSM yang tega ingin mem-"provokatori" masyarakat untuk merambah dan melakukan illegal logging ke hutan. LSM justru sangat ingin berperan serta untuk membangun masyarakat dan hutan.Tetapi ternyata tidak dilapangan, contoh di daerah Jawa Barat seperti Tasikmalaya, Garut dan Ciamis ada kumpulan oknum yang mengatasnamakan serikat petani melegalkan kegiatan perambahan baik itu di hutan maupun perkebunan, jika yang melakukan kegiatan illegal tersebut diproses hukum, secara beramai-ramai mereka mengerahkan demo massa dengan maksud mempengaruhi putusan hukumnya alias minta dibebaskan dan ini berjalan dari tahun 1999 sampai sekarang.Kehutanan saat ini menjadi sorotan, apalagi dengan isu global warming tetapi apakah isu itu membuat kesadaran semua pihak meningkat? Jika isu saja dihembuskan tanpa ada solusi secara real di lapangan tentunya sangat tidak mendasar, masalah yang harus diselesaikan saat ini adalah masalah sosial, lebih inti lagi yaitu pendapatan masyarakat sekitar hutan. Ada pihak yang berpikiran masyarakat agraris tentunya butuh lahan lebih luas baik berbasis lahan basah maupun kering (padahal disisi lain lahan pertanian banyak yang beralihfungsi jadi lokasi industri dan real estate tetapi didiamkan saja). Pihak lain menyatakan perlunya teknologi pertanian terapan yang dapat mengintensifkan lahan yang ada sehingga produksi meningkat pesat. Keduanya tampaknya benar tetapi harus melihat lokasi, kalau di P. Jawa tentunya harus dengan teknologi pertanian terapan untuk meningkatkan pendapatan petani, bukan memperluas lahan pertanian dengan merambah hutan yang berakibat tegakan pohon yang ada ditebang habis.Masyarakat sekitar hutan butuh peningkatan pendapatan yang jika hanya dari bagi hasil pengelola tentunya tidak akan mencukupi secara kontinyu apalagi keluasan hutan produksi dibatasi. Idealnya harus ada penambahan pendapatan dari pertanian dan atau industri kecil/menengah, disinilah peran semua pihak terbuka lebar. Coba semua pihak bisa merumuskan hal ini yang secara real bisa diterapkan dimasyarakat, tentunya kenaikan harga BBM tidak terlalu merisaukan.....
Minggu, 18 Mei 2008
Langganan:
Komentar (Atom)