Ada yang menarik dari sebuah artikel yang katanya telah dimuat di harian Sinar Harapan ditulis oleh anggota KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria). Salah satunya yang bisa dikutip adalah :
Paradigma pengelolaan hutan Indonesia selama ini menempatkan hutan sebagai objek eksploitasi yang sejatinya cermin dari paradigma eco-developmentalism. Melalui paradigma ini, Orba menelurkan berbagai kebijakan yang menempatkan hutan sebagai objek eksploitasi demi pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal.
Paradigma pengelolaan kawasan hutan semacam ini, dilengkapi pula dengan tidak diberikannya ruang yang memadai bagi keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan. Disimpulkan, paradigma kehutanan yang berlaku adalah kombinasi eco-developmentalism dengan eco-fasism.
Faktanya, pilihan ini telah membuahkan konflik antara negara dan/atau pemodal besar yang diberi mandat mengelola hutan versus penduduk yang punya klaim sejarah budaya yang bersifat kosmologis atas kawasan sekitarnya. Buah yang sekarang kita temukan di depan mata adalah disharmoni, karena tidak ditemukannya kesatuan padang antara negara dan/atau para ”pengelola formal” kawasan hutan dengan aspirasi penduduk yang hidup dan berkembang di sekitar kawasan tersebut.
Selain itu, dampak nyata yang memprihatinkan adalah tidak adanya upaya penanganan yang efektif dalam mencegah perusakan dan memulihkan kerusakan hutan yang membuahkan tragedi bencana alam yang mengerikan, seperti banjir besar yang sekarang kerap melanda (Warta FKKM, Mei 2002).
Dari cuplikan diatas, yang jadi pertanyaan adalah: Apakah penulis artikel itu sudah tahu secara detail adanya konflik yang terjadi? atau konflik yang terjadi justru diciptakan dari segelintir orang yang mengatasnamakan petani sekali lagi mengatasnamakan petani dengan nama Serikat Petani Pasundan (SPP). Selanjutnya, apakah penulis tahu bahwa yang dilakukan segelintir orang itu justru melenyapkan fungsi hutan itu sendiri??
Bencana yang terjadi di negeri khususnya di daerah Priangan Timur-Jawa Barat adalah adanya illegal logging yang justru dilakukan segelintir orang itu yang dilanjutkan dengan penggarapan liar secara intensif pada hutan-hutan yang berfungsi lindung.
Coba bandingkan luas hutan khususnya di Jawa Barat dengan total luas daratannya, ternyata komposisi luas hutan hanya dibawah 25% (bagaimana bisa dikatakan sebagai kambing hitam atau biang kerok bencana alam??) dan itupun direcoki dengan ulah segelintir orang yang menganggap dirinya pahlawan bagi petani. Jika ingin dianggap pahlawan bagi petani tentunya dapat menelurkan program-program intensifikasi pertanian yang meningkatkan produktivitas, jika ingin dianggap pahlawan bagi petani tentunya harus menentang adanya penguasaan lahan milik yang berlebihan serta menentang adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Kalau itu semua dilakukan, tentunya harus diacungi jempol. Tapi... belajar dari segelintir orang yang bisanya hanya memprovokasi masyarakat awam untuk menguasai hutan tanpa mengetahui sistem dan aturan yang berlaku....Apa itu layak????
Pengelola dari sumberdaya hutan yang telah diberikan kewenangan oleh negara tentunya tidak serta merta memaksakan kehendaknya. Dari apa yang sudah dilakukan oleh pengelola (bukan pemilik, karena pemilik adalah negara untuk kemakmuran rakyat) terutama sisi sosial kemasyarakatan sudah sangat akomodatif dan maju yaitu dengan adanya sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Sistem ini adalah social forestry yang berprinsip pada peningkatan taraf hidup masyarakat khususnya sekitar hutan.
Ada hal lain yang perlu dibahas dengan pikiran jernih pada artikel tersebut, seperti : SPP telah berusaha melakukan pemulihan kerusakan hutan, sehingga sulit menyimpulkan ia sebagai biang kerusakan hutan. SPP juga akan terus melakukan penataan lingkungan dalam upaya mengembalikan fungsi hutan.
Beberapa wilayah yang dianggap berhasil mengembalikan fungsi hutan secara swadaya: Desa Sagara, Kaledong, dan Cipaganti (Garut), Desa Nagrog, Cigalontang, Cipatujah, Cikatomas, dan Taraju (Tasikmalaya), Desa Cikujang, Margaharja dan Bangunkarya (Ciamis).
Setelah sempat berseteru di media massa, akhirnya Agustiana (Sekjen SPP) dan Susno Duadji (Kapolda Jabar) bersepakat untuk saling bahu-membahu dalam mencegah laju kerusakan hutan di Jabar dan mengembalikan fungsi ekologisnya. Dan dalam hal ini, SPP akan menjadi garda terdepan penyelamatan hutan di Jabar.
SPP akan membangun kerja sama dengan semua pihak dalam mengembangkan program reboisasi atau penghijauan, serta secara khusus akan mendidik dan membentuk Laskar Penyelamat Hutan (Siaran Pers SPP, 25/06/08). Ini perlu diluruskan, penulis apa tahu luas kerusakan dan akibatnya yang ditimbulkan oleh penjarahan di hutan Cigugur-Kab. Ciamis??Berapa tahun waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi kawasan yang dijarah itu kembali seperti semula??
Secara fakta dilapangan, ternyata di lokasi bekas penjarahan itu langsung ditanami sengon, yang jadi pertanyaan...Untuk apa ditanami sengon? Untuk ditebang lagi dalam waktu 6-7 tahun kedepan?? Tapi kegiatan illegal itu dianggap sebagai penyelamat hutan oleh Serikat Petani Pasundan yang dengan bangganya menyebut sebagai keberhasilan mengembalikan fungsi ekologis hutan kembali (setelah pohon yang ada ditebangi secara liar dan brutal)....bahkan, di daerah Cikatomas-Tasikmalaya ada oknum anggota SPP yang memasukkan alat berat-beko ke dalam kawasan hutan untuk mengeruk bahan tambang yang terkandung didalamnya. Masih mau belajar dari SPP ??
Kesimpulan : Pelajaran apa yang bisa dipetik dari Serikat Petani Pasundan (SPP)??, Merusak Hutan Jawabnya..........
Selasa, 19 Agustus 2008
Langganan:
Komentar (Atom)